Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Dorong Pemda Lakukan Aksi Nyata Perlindungan Anak dan Perempuan Dari Aksi Kekerasan

Upaya dan langkah pimpinan daerah dan jajarannya dalam hal perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mendagri Dorong Pemda Lakukan Aksi Nyata Perlindungan Anak dan Perempuan Dari Aksi Kekerasan
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Tito Karnavian di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian akan menggalakkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan.

Menurut dia, perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis.

“Mereka harus dilindungi. Tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terbebas dari ancaman kekerasan baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya” ujar Mendagri Tito dalam dua Rapim reguler (mingguan) pejabat teras Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Pilkada Serentak 2020, Tito Karnavian Serahkan Independensi Sepenuhnya ke DKPP

Baca: Team APP Laporkan Ema Ema Bawa Poster Turunkan Presiden Saat Demo Anies Baswedan

Baca: Bertemu PM Singapura, Mendagri Jelaskan Omnibus Law untuk Permudah Investasi

Sebagaimana diketahui, upaya dan langkah pemimpin di daerah beserta jajarannya dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim.

Ini terbukti dari jumlah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98 UPDT atau 17 persen dari 548 kabupaten/kota dan propinsi yang ada di seluruh Indonesia.

Artinya, 82 persen dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan propinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.

Berita Rekomendasi

Data tersebut cukup memprihatinkan. Karena itu Mendagri akan memberi tenggat waktu 3 bulan ke depan agar seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing.

UPTD adalah instrumen pokok bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem anggaran, personalia dan sarana prasarana guna menjalankan sebuah program di daerah.

“Tiga bulan cukup. Saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD ini. Nanti, saya akan kerahkan juga direktorat tang relevan dan inspektorat jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional” jelas Mendagri Tito.

Baca: Minta Semua Posko Monitor Cuaca Dibuka, Tito Karnavian: Pusat Membantu Bila Ada Status Darurat

Indikator minimum atas ini adalah tersedianya sarana, misalnya, “Rumah Aman” bagi korban kekerasan di setiap kabuten/kota dan propinsi serta adanya berbagai upaya sosialisasi pencegahan.

“Dalam Ratas Kabinet minggu kemarin, Presiden telah menekankan pentingnya program perlindungan ini seiring dengan prioritas visi misi Presiden di dalam pengembangan SDM unggul” kata Mendagri Tito.

Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pembina dan pengawas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah merasa berkewajiban mendorong Pemda untuk serius melakukan program ini di daerahnya masing-masing.

Perlindungan dan pencegahan anak dan perempuan dari tindak kekerasan merupakan hal yang sangat elementer untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul.

“Bukan saja hanya aspek recovery (pemulihan) yang kita tekankan kepada Pemda di dalam program ini, namun juga aspek pencegahannya, termasuk iklim sosiologis di masyarakat agar masyarakat semakin ramah terhadap kelompok rentan anak dan perempuan” ujar Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas