Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Beberkan Alasan PDIP Kekeh Dorong Harun Masiku Gantikan Nazarudin Duduk di DPR RI

Alasan kenapa PDIP kekeh menginginkan Harun Masiku mengisi kursi Nazarudin Kiemas, lantaran Harun merupakan kader terbaik PDIP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasto Beberkan Alasan PDIP Kekeh Dorong Harun Masiku Gantikan Nazarudin Duduk di DPR RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Satu di antara pertanyaan yang ditelisik KPK terhadap Hasto yakni terkait keputusan PDIP memilih Harun Masiku sebagai Anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Hasto mengaku telah menjelaskan kronologis penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas ke penyidik KPK.

"Ya ada pertanyaan itu, saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazarudin Kiemas. Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," ungkap dia.

Baca: ICW Duga Ada Aktor Kuat yang Terlibat di Balik Kasus Harun Masiku

PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku.

Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR.

Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai anggota DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa caleg asal PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Rieky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Baca: ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar

Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). 

Kemudian, caleg dari PDIP, Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya.

Baca: Datang ke KPK, Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawan

Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas