Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, berikut gaji PPK/PPS, syarat pendaftaran dan masa kerjanya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.

Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berita Rekomendasi

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas