Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, berikut gaji PPK/PPS, syarat pendaftaran dan masa kerjanya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.
Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020
2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020
3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.
4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berita Rekomendasi
Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020
5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.
Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020
6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.
Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.