Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, berikut gaji PPK/PPS, syarat pendaftaran dan masa kerjanya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

Berita Rekomendasi

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;

b. Menerima pendaftaran calon PPS;

c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;

d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Pembentukan Dan Masa Kerja PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019:

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas