Demi Revitalisasi Monas, 190 Pohon Ditebang, Sekda DKI: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sisi Monasnya
Demi Revitalisasi Monas, 190 Pohon Ditebang, Sekda DKI: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sisi Monasnya
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Pratikno Minta Anies Hentikan Revitalisasi
Sebelumnya Tribunnews memberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.