Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mafia Bermodus Sertifikat Palsu, Waspada Saat Akan Transaksi Jual Beli Rumah

Kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal berhasil diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

zoom-in Mafia Bermodus Sertifikat Palsu, Waspada Saat Akan Transaksi Jual Beli Rumah
Tribunjualbeli.com
Sertifikat Rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal berhasil diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penangkapan ini bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban.

"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.

Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu tersangka membawa sertifikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar.

Berita Rekomendasi

Baca Selanjutnya >>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas