Mafia Bermodus Sertifikat Palsu, Waspada Saat Akan Transaksi Jual Beli Rumah
Kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal berhasil diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal berhasil diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penangkapan ini bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban.
"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu tersangka membawa sertifikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar.