Pemerintah Diminta Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya
Panitia kerja Jiwasraya Komisi III DPR meminta pemerintah segera membayarkan klaim para nasabah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja Jiwasraya Komisi III DPR meminta pemerintah segera membayarkan klaim para nasabah.
Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai.
“Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).
Pemerintah sudah merencanakan pembayaran dana nasabah Jiwasraya pada Maret 2020. Hal ini dinilai salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah.
Baca: Tersangka Nurhadi Cs Bandel, KPK Tetapkan Sebagai DPO
Baca: Kisah Amin Tertipu dan Motornya Dibawa Lari Teman Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook
Herman menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana langkah Kejaksaan Agung terkait aset yang disita terkait kasus Jiwasraya.
“Jadi kami mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,” kata dia.
Herman menegaskan, Panja akan fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan. Sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Kejaksaan Agung akan diadakan juga rapat dengan PPATK.
“Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah,” ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil OJK untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan yang telah dilakukan insitusi tersebut.
Ia merasa ada pembiaran dari OJK. Ia yakin OJK tahu masalah Jiwasraya, namu terkesan dibiarkan. Menurutnya bila hal ini terjadi, maka perlu ada proses hukum.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan permodalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini dilakukan menyusul defsitinya keuangan Jiwasraya yang mencapai Rp 27,7 triliun. Selain itu, ada pula desakan pemegang polis untuk produk JS Saving Plan untuk membayarkan klaim yang ditaksir mencapai Rp 16,4 triliun.
“Sedang kita pelajari," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Panja DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.