Mengaku Anggota TNI AL, Kuli Bangunan Ini Tipu 5 Janda, Seorang Dosen Turut Jadi Korban
Tentara gadungan berinisial Kusnan Ghoibi atau KG alias Al itu ternyata bekerja sebagai kuli bangunan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria yang mengaku anggota TNI AL ditangkap polisi.
Tentara gadungan berinisial Kusnan Ghoibi atau KG alias Al itu ternyata bekerja sebagai kuli bangunan.
Duda berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 5 orang janda.
KG menyetubuhi hingga mengambil barang berharga milik kelima orang tersebut.
Bahkah salah seorang korban pelaku merupakan seorang dosen.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang tinggal di indekos di wilayah Gresik itu mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Mako Lantamal V Surabaya.
Baca: Pejabat Keamanan Afghanistan Sebut Iran Pasok Rudal kepada Taliban
Baca: Update Harga Hp Oppo, Beserta Spesifikasi Oppo A5s, Ponsel dengan Fitur Game Space
Baca: BCL Masih Sering Nangis dan Bengong Pasca-Kematian Ashraf: Kaya Mimpi Buruk Tapi Bukan, Ini Nyata
Baca: Terkenang Detik-detik Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Pilih Tidur di Kamar Lain
Untuk meyakinkan para korban, KG memajang foto dirinya berseragam TNI di dalam profil dan foto akun media sosial miliknya.
TNI gadungan ini juga membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dijadikan istri.
Mirisnya dengan modus menjadi anggota TNI gadungan tersebut Kusnan berhasil mengelabui lima janda muda itu mau disetubuhi pelaku di kamar hotel dengan janji akan dinikahi.
Saat para janda muda itu lengah, pelaku kemudian membawa kabur uang dan barang berharga para korban.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap KG alias Ali, seorang kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang.
KG mengambil barang berharga dan menyetubuhi lima perempuan yang ia kenal dari Tantan, aplikasi cari jodoh.
Salah satu korban KG adalah dosen di Surabaya.
Terungkap bahwa pelaku adalah anggota TNI AL palsu alias gadungan.
Pelaku mengenakan atribut seragam loreng tentara untuk menipu dan mencuri harta benda milik korban.