DPR Gelar RDP dengan Kepala Batan dan Bapeten, Bahas Adanya Paparan Radiasi di Perumahan Batan Indah
Diberitakan sebelumnya, area di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan terpapar radioaktif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto, Kamis (20/2/2020).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan dimulai sekira pukul 10.30 WIB.
Membuka rapat, Sugeng menjelaskan agenda rapat pada hari ini.
Ia mengatakan Komisi VII DPR meminta penjelasan kepada Kepala Bapeten dan Kepala Batan terkait adanya paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
"Sesuai dengan undangan, berdasarkan jadwal Komisi VII DPR RI pada hari ini akan melaksanakan RDP dengan Kepala Batan dan Kepala Bapeten dalam rangka fungsi penagawasan," katanya di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: UPDATE Perumahan Terpapar Radioaktif, Radiasi Menurun dan Barang Bukti Limbah Diserahkan ke Polisi
Baca: Hari Ini Dekontaminasi Area Terpapar Radiasi di Tangerang Selatan Dilanjutkan, 100 Drum Disiapkan
Baca: Belajar dari Bencana Radiasi Nuklir Cesium 137 Brazil, Satu Tahun Setelah Chernobyl
"Pertama kami meminta penjelasan temuan radiasi di komplek Batan Indah, kedua terkait sistem pengawasan limbah radio aktif," imbuhnya.
Hingga saat ini, rapat masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, area di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan terpapar radioaktif.
Bapeten dalam pernyataan resmi di situsnya menyebut saat dilakukan pemantauan di lingkungan perumahan awalnya menunjukkan tingkat paparan radioaktif normal.
Tidak lama setelahnya ditemukan lagi kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli Blok J Perumahan Batan Indah.
"Tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut
di atas, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur
signifikan di atas nilai normal," ujar Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Indra Gunawan dalam keterangan resminya di situs Bapeten seperti dikutip Tribun, Jumat (14/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.