Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR Sesalkan Tindakan Polisi Gunduli Guru Tersangka Susur Sungai di Sleman

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyesalkan tindakan aparat kepolisian Polres Sleman yang menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi X DPR Sesalkan Tindakan Polisi Gunduli Guru Tersangka Susur Sungai di Sleman
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda 

Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.

Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.

Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai

Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020).
Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020). (Ist/Gandung Kusmardana)

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.

Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.

"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.

Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.

Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra

Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas