Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, Mulai dari Golongan 1 hingga Golongan 4
Berikut ini daftar gaji PNS baru beserta tunjangannya, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dalam artikel berikut ini.
Editor: Whiesa Daniswara

Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN - Berikut ini daftar gaji PNS baru beserta tunjangannya, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dalam artikel berikut ini.
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Gaji terbaru PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
Berita Rekomendasi
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Baca: Perangi Virus Corona di AS, Donald Trump Sumbangkan Gaji Rp 1,4 Miliar
Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.