Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Diberhentikan DKPP Dari KPU RI, Evi Novida Ginting Mengadu ke Ombudsman

Evi Novida Ginting Manik mengadu ke Ombudsman RI karena tidak terima dirinya dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Terima Diberhentikan DKPP Dari KPU RI, Evi Novida Ginting Mengadu ke Ombudsman
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Evi Novida Ginting Manik mengadu ke Ombudsman RI, Senin (23/3/2020). 

Pada surat keberatan itu, Evi memaparkan empat poin keberatan.

Poin keberatan pertama, dia merasa keberatan terhadap poin kesimpulan putusan DKPP yang menyatakan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.

Dia mengklaim, majelis sidang DKPP tidak pernah memeriksa keterangan pengadu sebab pada sidang tanggal 13 November 2019 pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya, dan pada sidang 17 Januari 2020, pengadu maupun pengacara tidak lagi menghadiri sidang DKPP.




Poin keberatan kedua, kata dia, DKPP memperlakukan perkara itu berbeda dengan perkara lainnya. Hal ini, karena menyatakan DKKP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik, DKPP tidak terikat dengan laporan pengadu.

Poin keberatan ketiga, dia membeberkan, rapat pleno putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 rapat pleno hanya dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota DKPP.

Mereka yaitu, Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Padahal, dia mengungkapkan, jika mengacu Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan:

BERITA TERKAIT

“rapat pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang”.

Poin keberatan keempat, dia melanjutkan pengambilan keputusan di KPU diambil melalui mekanisme rapat pleno mengusung prinsip kolektif kolegial.

Dia membantah memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya, seperti yang dicantumkan pada poin pertimbangan putusan DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas