KPK: Hukuman Mati Menanti bagi Penyeleweng Dana Anggaran Penanganan Covid-19
KPK kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Nabil meminta anggaran tersebut harus dikawal oleh semua pihak. Dengan demikian, Rp 405,1 triliun tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menanggulangi Covid-19 di Tanah Air.
"Banyak negara-negara besar dan modern yang tumbang oleh krisis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi di Italia dan sebagian negara Eropa. Mereka punya tantangan besar, yang beda-beda tiap negara. Jadi angka Rp 405,1 itu angka logis, yang harus dikawal bersama agar manfaatnya maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian, pemanfaatan anggaran yang sudah disiapkan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
"Pengawalan dalam situasi krisis ini sifatnya kan extraordinary, kami dari Komisi IX DPR RI akan koordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah terbaik dalam pengawalan anggaran. Yang jelas, berada pada situasi yang membutuhkan kecepatan gerak sekaligus pengawasan detail dan cermat agar anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini tepat sasaran," ujarnya. (ilham/fitri/chairul/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.