Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hukuman Mati Menanti bagi Penyeleweng Dana Anggaran Penanganan Covid-19

KPK kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: Hukuman Mati Menanti bagi Penyeleweng Dana Anggaran Penanganan Covid-19
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Nabil meminta anggaran tersebut harus dikawal oleh semua pihak.  Dengan demikian, Rp 405,1 triliun tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menanggulangi Covid-19 di Tanah Air.

"Banyak negara-negara besar dan modern yang tumbang oleh krisis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi di Italia dan sebagian negara Eropa. Mereka punya tantangan besar, yang beda-beda tiap negara. Jadi angka Rp 405,1 itu angka logis, yang harus dikawal bersama agar manfaatnya maksimal," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian, pemanfaatan anggaran yang sudah disiapkan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

"Pengawalan dalam situasi krisis ini sifatnya kan extraordinary, kami dari Komisi IX DPR RI akan koordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah terbaik dalam pengawalan anggaran. Yang jelas, berada pada situasi yang membutuhkan kecepatan gerak sekaligus pengawasan detail dan cermat agar anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini tepat sasaran," ujarnya. (ilham/fitri/chairul/tribunnetwork/cep)
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas