Firli Bahuri: Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Sudah Diajukan Sejak Zaman Agus Rahardjo Dkk
usulan kenaikan gaji sudah ada sejak era kepemimpinan KPK jilid IV. Saat itu komisi antikorupsi di bawahi Agus Rahardjo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V yang dikomandoi Firli Bahuri meminta kenaikan gaji sebesar Rp300 juta. Firli Bahuri, selaku Ketua KPK, menyanggah kabar tersebut.
Komisaris Jenderal Polisi itu mengatakan, usulan kenaikan gaji sudah ada sejak era kepemimpinan KPK jilid IV. Saat itu komisi antikorupsi di bawahi Agus Rahardjo.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama Zaman Pak AR [Agus Rahardjo] dkk, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang, [pengajuan] tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini," kata Firli saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Baca: Kajian BIN Sebut Puncak Corona Pada Akhir Juli, 106 Ribu Lebih Kasus
Baca: Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan untuk 3,7 Juta Pekerja Informal
Baca: Menkes:40.829 Tempat Tidur Tersedia di RS Rujukan Corona
Adapun peraturan terkait gaji pimpinan KPK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Firli menegaskan, para pimpinan sama sekali tidak pernah membahas hak keuangan dan fasilitas pimpinan, yang ada di dalam PP tersebut. Dia mengatakan, sejauh ini KPK tengah disibukkan dengan pembahasan terkait pencegahan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegas Firli.
Untu diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Permen tersebut, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp123,9 juta.
Adapun rinciannya terdiri dari :
- Gaji Pokok Rp5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp2.396.000
- Tunjangan Perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
Sementara 4 Wakil Ketua, yaitu Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata menerima gaji sebanyak Rp112,5 juta.
Adapun rinciannya terdiri dari:
- Gaji Pokok Rp4.620.000
- Tunjangan Jabatan Rp20.475.000
- Tunjangan Kehormatan Rp2.134.000
- Tunjangan Perumahan Rp34.900.000
- Tunjangan Transportasi Rp27.330.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.