Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Buronan KPK Harun Masiku Diduga Sudah Meninggal Dunia

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, diduga sudah meninggal dunia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI: Buronan KPK Harun Masiku Diduga Sudah Meninggal Dunia
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, diduga sudah meninggal dunia.

Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum dikarenakan tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca: Bahas Harun Masiku, Refly Harun Turut Sindir Gerindra: Menarik Orang-orang yang Tidak Berhak

MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasarku adalah [informan] Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha HM [Harun Masiku] tidak ada kabar apapun. Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Baca: UPDATE: 7.418 Pasien Positif, 913 Orang Sembuh dan 635 Orang Meninggal di Indonesia

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun ialah MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 [Surat Penghentian Penyidikan Perkara] karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

Baca: Kabar Terkini Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Dikabarkan Mati Otak, Trump: Segera Sembuh!

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ia menegasi.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas