Politikus PAN Jelaskan Empat Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan
Pertama, perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, ada empat alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan.
Pertama, perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR.
Padahal, DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di komisi IX dan rapat-rapat gabungan komisi IX bersama pimpinan DPR.
"Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah.
Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran.
Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Kedua, pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca: Cerita Arief Mughni, Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Mesir Saat Pandemi Covid-19
Baca: Fakta Kerumunan Antrean di Bandara Soekarno Hatta, Instruksi Tak Jelas, Ini Kata Calon Penumpang
Baca: Poltracking Sumbangkan 20.000 Paket Bansos dan 150.000 Paket Makan Gratis
Hal itu bisa jadi menimbulkan anggapan dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan.
Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden.
"Kalau mau lebih spesifik, kita bisa merujuk pada pasal 31 Undang-Undang tentang MA yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran," ujar Saleh.
"Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.