Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tim penasihat hukum Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Tonin Tachta Singaimbun, selaku kuasa hukum Ruslan Buton, mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan sebagai akibat termohon telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.
Baca: Ruslan Buton Bakal Lapor Balik Pengacara yang Laporkan Videonya ke Bareskrim Polri
"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin, Selasa (2/6/2020).
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
Baca: Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Menurut Tonin, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Sehingga, kata dia, tanpa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020, maka penetapan tersangka tidak sah.
Dia menjelaskan makna “dan” dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah penetapan tersangka walaupun telah dimiliki syarat minimum dua alat bukti.
"Dan melalui jawab menjawab dan pembuktian dalam persidangan maka menjadi transparan tidak sah penetapan tersangka jika termohon mematuhi hukum acara praperadilan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Pada petitum, tim kuasa hukum meminta hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Baca: Kuasa Hukum Ruslan Buton Ungkap Kronologis Pembunuhan La Gode: Dia Menyerang Markas Tentara
Menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Aulia Fahmi.
Menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton. Melepaskan Ruslan Buton dari penahanan.
Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor Aulia Fahmi. Dan, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.
"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," tambahnya.
Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.