Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi

Dalam masa transisi new normal, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah mulai diperbolehkan beroperasi. Amankah?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi
Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

Masker dan Handsanitizer Wajib:

-Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang. Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

-Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Jaga Kebersihan Motor dan Helm:

-Pengemudi ojol dan ojek pangkalan diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

-Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Ojol Wajib Pakai Atribut:

BERITA REKOMENDASI

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri:

-Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri.

Tersedia Partisi Pemisah:

Ojol menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.


 
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol:

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas