Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi
Dalam masa transisi new normal, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah mulai diperbolehkan beroperasi. Amankah?
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Sanksi Bagi yang Melanggar:
-Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan. Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
-Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.*