Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program Kartu Pra Kerja disebut tidak melanggar hukum persaingan usaha.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Segera Dibuka, Ini 3 Syarat Utamanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja yang menjadi andalan Presiden Jokowi sempat menimbulkan banyak polemik.

Beberapa pengamat dan lembaga anti korupsi sempat menuding pengadaan program Kartu Prakerja di masa pandemi corona menuai banyak kecurangan.

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat melaporkan tuduhan kepada program Kartu Prakerja ke KPK.

Benarkah program Kartu Prakerja banyak melanggar hukum?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tak ada indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka, Berikut Langkahnya

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan kesimpulan itu didasari analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut.

"Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan atau informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program," kata Guntur melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (13/6/2020).

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (tengah) dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean (kanan) dalam konferensi pers kasus kartel tiket pesawat di kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (tengah) dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean (kanan) dalam konferensi pers kasus kartel tiket pesawat di kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019). (TRIBUNNEWS/REYNAS)
BERITA REKOMENDASI

KPPU juga menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan dalam program Kartu Prakerja agar tercipta persaingan usaha sehat.

Pengaturan yang dimaksud antara lain kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan.

Termasuk juga antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen atau peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.

Dalam analisisnya, KPPU menyatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran hukum dalam persaingan usaha.

Baca: Hasil Survei TNP2K: 80 Persen Penerima Manfaat Kartu Prakerja Berstatus Pengangguran

"Sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," ungkapnya.


Dalam proses advokasi yang dilakukan KPPU, lanjut Guntur, terdapat iktikad baik Manajemen Pelaksana Program untuk membenahi sistem pengelolaan Kartu Prakerja.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pembenahan khususnya dilakukan dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas