Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program Kartu Pra Kerja disebut tidak melanggar hukum persaingan usaha.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja yang menjadi andalan Presiden Jokowi sempat menimbulkan banyak polemik.
Beberapa pengamat dan lembaga anti korupsi sempat menuding pengadaan program Kartu Prakerja di masa pandemi corona menuai banyak kecurangan.
Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat melaporkan tuduhan kepada program Kartu Prakerja ke KPK.
Benarkah program Kartu Prakerja banyak melanggar hukum?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tak ada indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka, Berikut Langkahnya
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan kesimpulan itu didasari analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut.
"Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan atau informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program," kata Guntur melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (13/6/2020).
KPPU juga menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan dalam program Kartu Prakerja agar tercipta persaingan usaha sehat.
Pengaturan yang dimaksud antara lain kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan.
Termasuk juga antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen atau peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.
Dalam analisisnya, KPPU menyatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran hukum dalam persaingan usaha.
Baca: Hasil Survei TNP2K: 80 Persen Penerima Manfaat Kartu Prakerja Berstatus Pengangguran
"Sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," ungkapnya.
Dalam proses advokasi yang dilakukan KPPU, lanjut Guntur, terdapat iktikad baik Manajemen Pelaksana Program untuk membenahi sistem pengelolaan Kartu Prakerja.
Pembenahan khususnya dilakukan dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.