Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok hingga Usir Dirut Inalum saat Rapat di DPR, Ini Profil Muhammad Nasir

Kata Nasir, tenor utang Inalum selama 30 tahun terlalu panjang dan bisa merugikan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Inalum.

Editor: Sanusi
zoom-in Cekcok hingga Usir Dirut Inalum saat Rapat di DPR, Ini Profil Muhammad Nasir
ist
Muhammad Nasir Demokrat 

Pada masa kerja 2014-2019 Nasir bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya energi dan lingkungan hidup. Dan kini, dia kembali membidangi Komisi VII di periode 2019-2024.

Nasir bergabung menjadi kader Demokrat di 2004 dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau (2004-2009).

Di 2009 Nasir dipercaya untuk memimpin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP Partai Demokrat (2009-2012).




Di laman DPR, Nasir sempat mengenyam pendidikan di SMA PKBM Pemnas Medan pada tahun 2007.

Dilansir dari Harian Kompas, 25 Juni 2019, pada 4 Mei 2019, ruang kerja Nasir di DPR digeledah KPK. Namun, tidak ada barang yang disita.

Saat itu, penggeledahan ruang kerja Nasir dilakukan untuk memeriksa informasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR yang terkait gratifikasi di Kementerian Perdagangan.

Sebab, uang Rp 8 miliar yang disita saat Bowo ditangkap sebagian merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

”KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso). Diduga pemberian kepada BSP itu terkait pengurusan dana alokasi khusus. Tetapi, KPK tak melakukan penyitaan dari ruangan M. Nasir karena tak menemukan bukti relevan dengan pokok perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usir Dirut Inalum Saat Rapat di DPR, Ini Profil Muhammad Nasir"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas