Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan
Menurut Mahfud, oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tidak hanya cukup segera dikenakan sanksi disiplin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan pemerintah akan mengusut dan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
Menurut Mahfud, oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tidak hanya cukup segera dikenakan sanksi disiplin dan administratif melainkan juga sanksi pidana.
Baca: Kronologis Kasus Djoko Tjandra, Jadi Tahanan Kejaksaan Hingga Kabur ke Luar Negeri
Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Narasi Keliru di Foto Anita Kolopaking dengan Aparat Penegak Hukum
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai rapat dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (20/7/2020).
"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (20/7/2020).
Mahfud menjelaskan sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat membantu Djoko Tjandra melarikan diri.
Pasal tersebut di antaranya pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap oknum pejabat yang terbukti terlibat.
Hal itu khususnya karena telah meningkatkan berkas satu orang oknum aparat yang telah terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.
Mahfud berharap Polri juga melanjutkan tindakan serupa kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Oleh sebab itu sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya itu yang harus dilakukan dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya," kata Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.
Diberitakan sebelumnya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni.
Selain Prasetijo, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara juga dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya diketahui telah menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.