Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya

Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menlu Retno Marsudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang isinya antara lain membubarkan 18 lembaga.

Diantara 18 lembaga tersebut 2 diantaranya terkait dengan fungsi Kementerian Luar Negeri, yaitu komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dan terkait dengan World Trade Organization (WTO).

Baca: 18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

“Komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dibubarkan karena memang misinya telah selesai,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers dengan media yang dilakukan secara daring, Kamis (23/7/2020).

Adapun lembaga yang terkait dengan WTO akan dialihkan fungsinya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenlu.

Baca: 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19 

“Terkait dengan WTO yang sebelumnya ditangani tim nasional untuk perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka world trade organization, fungsinya akan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Berita Rekomendasi

18 lembaga dibubarkan Jokowi

residen Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Baca: Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab dan Transparan

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas