Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya

Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menlu Retno Marsudi. 

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. 

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

 Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Baca: Jokowi Dinilai Sudah Tepat Tunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas