Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal, Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman: Punya Penyakit Kronis
Tersangka pencemaran nama baik BTP (Ahok) meminta maaf dan mengaku menyesal, meminta mediasi agar tak jalani hukuman.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Dalam kasus pencemaran nama baik Ahok, terdapat dua tersangka yang diamankan.
Selain KS, juga ada EJ yang berasal dari Medan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baik KS maupun EJ, mencemarkan nama baik Ahok melalui akun media sosial Instagram.
Baca: 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ternyata Tergabung Dalam Komunitas Veronica Lovers
Baca: Dihina di Instagram, Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Kombes Pol Yusri menerangkan, KS menggunakan nama akun @ito.kurnia.
Sedangkan EJ, menggunakan nama Instagram @an7a_s679.
Kedua akun tersebut telah mencemarkan nama baik Ahok sejak akhir tahun 2019 lalu.
"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu."
"Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut, yang bersangkutan berhasil diamankan," tandas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)