Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Dianggarkan Rp 33,1 Triliun
Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
“Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.
“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya.
Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut.
Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca: Jokowi: Sektor Pariwisata dan Penerbangan Terkoreksi Sangat Dalam Pada Kuartal II 2020
Baca: Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah
Baca: Soal Ribuan Orang Titipan di BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Menteri Erick
Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.
“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,” imbuhnya.
Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”
“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)