Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Sita Vila Nurhadi di Bogor, Belasan Moge, serta 4 Mobil Mewah

Tak hanya vila, ada belasan motor gede (moge) serta empat mobil mewah yang ikut diamankan tim penyidik. Semua kendaraan itu terparkir di gudang vila

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik KPK Sita Vila Nurhadi di Bogor, Belasan Moge, serta 4 Mobil Mewah
TRIBUNNEWS HERUDIN / JEPRIMA
Nurhadi (kiri) dan vila mewah yang diduga miliknya (kanan) - Nurhadi, sekretaris MA saat ini menjadi buron KPK. Vila mewahnya yang ada di Puncak diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah. 

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Warta Kota/Alex Suban
Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas