Tunda Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Mohon Maaf, Butuh Hati-hati Sesuaikan Data
Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta lantaran sesuaikan data.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Baca: Jumlah Pengangguran di Indonesia Didominasi dari Lulusan Berpendidikan Tinggi, Menaker: Ini Ironi
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.
Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.
Baca: Menaker Ida dan Pelaku Pariwisata Cari Solusi Hadapi Pandemi
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.
Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.
Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.