Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunda Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Mohon Maaf, Butuh Hati-hati Sesuaikan Data

Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta lantaran sesuaikan data.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tunda Subsidi Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta, Menaker: Mohon Maaf, Butuh Hati-hati Sesuaikan Data
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat. (Junaidi/Kemnaker)

Baca: Jumlah Pengangguran di Indonesia Didominasi dari Lulusan Berpendidikan Tinggi, Menaker: Ini Ironi

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.

Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Berita Rekomendasi

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.

Baca: Menaker Ida dan Pelaku Pariwisata Cari Solusi Hadapi Pandemi

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.

Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.

Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas