Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Berikut ini profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
KOLASE TRIBUN TIMUR
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasdem pun memecat Andi.

Dikutip dari laman resmi Partai Nasdem, partainasdem.id, Andi tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasem Sulawei Selatan.

Berdasarkan catatan Surya, ia lahir di Kabupaten Soppeng dan tercatat merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Selain sebagai politikus, Andi Irfan Jaya juga disebut sebagai seorang pengusaha. 

Sementara soal hubungannya dengan Pinangki, ia disebut sebagai teman dekat Pinangki. 

Peran Andi Irfan Jaya

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan peran Andi Irfan Jaya

Berita Rekomendasi

Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."

"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Menurut Hari, Andi Irfan dijerat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra)."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas