Anies Putuskan PSBB Total Seperti Awal Wabah, Tanggapan Menteri Jokowi hingga Disebut Tak Perlu Izin
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti di awal wabah Corona.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Bahkan pada pukul 12.05 WIB, indeks minus 4,88% ke level 4.898,112.
Sementara itu, data IHSG juga menunjukan terdapat 442 saham turun, 31 saham naik, dan 80 saham stagnan.
2. Cara Rapat Presiden Jokowi Kembali Secara Daring
Dengan adanya keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total, cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu ini dilakukan secara tatap muka akan kembali dilakukan secara daring.
Namun, tidak seluruh rapat secara daring.
Rapat tatap muka akan tetap dilakukan namun dengan jumlah peserta yang terbatas.
"Kombinasi jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan video conference tapi kalau 1 sampai 3 atau 4 orang bisa offline," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) seperti dikutip dari Kontan.
3. Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta Tidak Perlu Izin Pemerintah Pusat
Kementerian Kesehatan menyatakan rencana penerapan PSBB di DKI Jakarta seperti di masa awal wabah, tidak perlu mendapat izin dari pemerintah pusat.
Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki izin pemberlakuan PSBB, sehingga tinggal memperpanjangnya.
"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Busroni, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hal ini karena izin PSBB yang diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.
"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya.
Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Taman Impian Jaya Ancol Berhenti Beroperasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.