Gelar Sidang Kode Etik Lima Penyelenggara Pemilu Gorontalo, DKPP Lakukan Rapid Tes
Sebelum menggelar sidang, DKPP menggelar tes rapid kepada semua pihak yang berperkara dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.
Sidang kode etik dipimpin Teguh Prasetyo, itu berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (25/9/2020) pukul 09.00 WITA.
Sebelum menggelar sidang, DKPP menggelar tes rapid kepada semua pihak yang berperkara dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.
Baca: DKPP Akan Periksa Lima Penyelenggara Pemilu di Kota Gorontalo
Dimulai pada pukul 08.00 WITA, atau satu jam sebelum sidang pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 dimulai, tes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di persidangan.
Sebanyak 12 orang telah mengikuti tes ini. Mereka terdiri dari Pengadu, para Teradu, dan Pihak Terkait yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.
Hasilnya, terdapat dua orang Teradu yang reaktif sehingga tidak diperbolehkan mengikuti sidang ini.
"Untuk dua orang yang reaktif ini, kami persilahkan mengikuti sidang secara virtual," kata Kabag Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP, Osbin Samosir di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Upaya menggelar tes itu, dilakukan sejak 12 September lalu. Saat itu, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 di Lapas Rutan IIIB Biak Numfor, Biak, Papua.
Sejak saat itu, DKPP selalu mewajibkan semua pihak yang hadir dalam sidang DKPP untuk melakukan tes rapid yang digelar oleh DKPP.
Setelah itu persidangan dimulai. Di persidangan, Wahyudin Gobel mengadukan pelanggaran kode etik Pemilu yang diduga dilakukan Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yakni Zubair Mooduto, Rahmawaty Mahabu, dan Ramlan Rani, serta Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Baca: Ketua DKPP: Konser Musik Saat Pilkada yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon
Di persidangan, pihak DKPP menghadirkan para pihak, yaitu Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto, dan Korsek Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmawaty Mahabu.
Wahyudin Gobel mengatakan, keputusan yang diambil pimpinan dan Korsek Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto memberhentikan dirinya tidak sesuai aturan.
“Tanpa memberikan SP 1 mereka sudah langsung memberhentikan saya sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Pohuwato,” ujarnya.
Dia meminta kepada pihak Bawaslu Pohuwato untuk menunjukan pasal yang dilanggar. Sebab menurutnya, Pasal yang diterapkan kepadanya tidak jelas.