Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sayangkan Konser Dangdut Digelar di Tengah Wabah, Minta Polisi Proses Hukum dan Pidanakan

Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan konser dangdut digelar di Tengah pandemi Covid-19, minta polisi untuk proses hukum dan pidanakan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Sayangkan Konser Dangdut Digelar di Tengah Wabah, Minta Polisi Proses Hukum dan Pidanakan
Capture YouTube Tempodotco
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). 

Wakil Ketua DPRD Tegal Buka Suara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo turut buka suara dan membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.

Ia mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar konser dangdut ini karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Hal itu lantaran Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota."

"Bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!

Baca: Buntut Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Berita Rekomendasi

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.

Hingga akhirnya, gelaran hajatan diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas."

"Kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tak Berani Menutup Paksa dan Tak Elok

Baca: Alasan Polisi Tidak Bubarkan Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal: Tak Elok Jika Kami Naik Panggung

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan, akhirnya dihadiri ribuan orang.

Kala itu masyarakat berbondong-bondong mendatangi acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak."

"Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tresno Setiadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas