Pegawai Mundur karena Kondisi KPK Berubah, Dugaan ICW: Firli Bahuri jadi Ketua hingga Revisi UU KPK
ICW menduga faktor pegawai KPK mundur karena kondisinya berubah didasari terpilihnya Firli Bahuri jadi Ketua hingga Revisi UU KPK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mundur.
ICW juga memaklumi keputusan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dengan alasan perubahan kondisi di KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kondisi KPK memang sudah tidak sama.
Sehingga, pengunduran diri para pegawai KPK dapat dipahami.
Baca: Ada Ratusan Pegawai KPK Mundur Sejak 2016, Pimpinan: Hanya Pecinta Sejati yang Mampu Bertahan
"ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu."
"Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sediakala," kata Kurnia, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kurnia menuturkan, ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK.
Yakni terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK.
Menurut Kurnia, KPK yang dahulu menuai banyak prestasi justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca: Wakil Ketua KPK Puji Pegawai yang Tetap Bertahan: di Sini Bukan Tempat Santai
Sedangkan, UU KPK yang baru dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku."
"Sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," kata Kurnia.
Adapun dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan."