Sidang Praperadilan Irjen Napoleon, Hakim Terima Nota Kesimpulan Kubu Pemohon dan Bareskrim Polri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada Jumat (2/10/2020), dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Sidang dimulai pukul 09.45 WIB. Namun untuk menghemat waktu, Hakim Suharno meminta kepada pihak Napoleon selaku Pemohon, dan Bareskrim Polri selaku Termohon untuk menyerahkan nota kesimpulan kepada majelis hakim.
Berkas kedua belah pihak dianggap telah dibacakan.
"Kepada baik Pemohon maupun Termohon supaya dikirimkan (nota kesimpulan) melalui email," ucap Hakim Suharno, di ruang sidang 5, PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Yakin Proses Penyidikan Bareskrim Melenceng dari KUHP dan Perkap
Baca: Bareskrim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Irjen Napoleon
Baca: BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka menegaskan pihaknya menitikberatkan pengajuan praperadilan ini pada proses administrasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kubu Napoleon menganggap semua proses penyidikan Bareskrim Polri yang tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) cacat hukum.
Mereka menyebut Bareskrim Polri selama persidangan yang berlangsung sejak Senin (28/9) hingga agenda kesimpulan pada Jumat ini, tidak mampu menghadirkan barang bukti gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar yang disangkakan
"Kita sudah secara rinci dan rigid berusaha membuktikan kepada yang mulia hakim tunggal bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik dari proses LIH, L itu laporan informasi disitu baru full bucket, lalu aduan atau laporan yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprindik semuanya cacat hukum," ungkapnya.
"Itu didukung oleh bukti yang diajukan oleh kita maupun penyidik. Kedua mengenai material, itu kan persyaratan ya, persyaratan itu diperluas jadi penetapan tersangka juga bagian dari objek praperadilan dengan syarat diiringi ditemukan dua alat bukti," imbuh Gunawan.
Atas penjabaran tersebut Gunawan yakin gugatan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya yakin gugatan dikabulkan," katanya.
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Dalam petitumnya, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangkanya. Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.