Selain Wamen Ketenagakerjaan, Presiden juga akan Angkat Wamen Koperasi
Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.