Kemendikbud Buka Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB & Penilik, Mulai 12 Oktober 2020
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD akan membuka pendaftaran Pamong Belajar & Penilik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD akan membuka pendaftaran lowongan kerja jabatan fungsional untuk pamong belajar SKB dan penilik.
Jabatan fungsional Pamong Balajar di seluruh Indonesia dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.
Sementara itu, jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.
Untuk bisa menempati jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.
Sementara untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik di seluruh daerah.
"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik," kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018, dengan program inpasing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.
Namun, PNS tersebut setidaknya harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non formal setidaknya dua tahun.
JFT Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD, Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpasing adalah paling rendah pangkatnya Penata Muda, golongan IIIa untuk menjadi Pamong Belajar.
Sementara penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan IIIb.
Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a keatas usianya belum 58 tahun.
Dilansir Wartakotalive.com, Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan tentang jabatan fungsional dan penilik.