Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa KPK selama 20 hari, terhitung 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun anggaran 2007-2017.

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani bakalan segera diadili.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tersangka/terdakwa BS dan IRZ," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa KPK selama 20 hari, terhitung 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020.

Budi Santoso di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Irzal Rizaldi Zailani di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca: KPK Periksa Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka

Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari, dakwaan dua tersangka akan segera disusun dan  dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan nantinya dilaksanakan di sana.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.


Dalam rapat  tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas