Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komandan Kodim Agam Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Rombongan Moge terhadap Anggotanya

Yosip menyebutkan pihaknya mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh pihak berwenang, yakni kepolisian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komandan Kodim Agam Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Rombongan Moge terhadap Anggotanya
Instagram/reporter.minang
Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi. 

"Kalau ada yang berpikiran polisi tidak serius tangani kasus ini, itu salah. Polisi sangat serius," jelas Stefanus.

Menurut Stefanus, dalam mengungkap kasus, polisi bertindak cukup cepat.

Setelah korban melapor, Jumat (30/10/2020) malam dalam hitungan jam, polisi menangkap dua oknum anggota klub dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS (49 ) dan B (18 ).

Kemudian tersangka bertambah dua orang lagi, yakni HS (48) dan JAD (26).

Senin (2/11/2020), tersangka bertambah satu orang lagi, yaitu TR (33), anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

"Jadi, total tersangka sudah lima orang," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.

Kedua korban bukan hanya dikeroyok, namun juga diancam akan ditembak.

Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu, namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.

Terancam 7 tahun penjara

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas