Laporan Mesin Uang Makau: Ada Kebocoran Pajak Ekspor Pulp Larut Rp 1,9 Triliun
Dalam laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Berdasarkan kontrak keagenannya, kata Mouna, DP Macao tampak berperan sebagai agen tunggal pemasaran dan penjualan produk Toba Pulp Lestari di luar negeri, termasuk penjualan terhadap afiliasinya yang lain.
Baca juga: DPR Berharap Tak Ada Pembangkangan Sipil Menolak Bayar Pajak
Imbuhnya, tidak ditemukan catatan adanya penjulan Toba Pulp Lestari ke luar negeri yang tidak melalui DP Macao.
Sebaliknya, tidak ditemukan petunjuk DP Macao membeli produk sejenis selain dari Toba Pulp Lestari.
Selama 2007-2016, Toba Pulp Lestari tampak salah-lapor jenis pulp ekspornya, dengan mengklasifikasi pulp larut sebagai pulp kelas-kertas yang nilainya lebih rendah, saat melakukan penjualan ke DP Macao.
Namun, dikatakannya, ketika kemudian menjualnya ke para pembeli di Tiongkok, DP Macao terindikasi menerbitkan faktur penjualan pulp larut, tentu pada yang harga jauh lebih tinggi.
Dengan demikian, DP Macao mendapatkan sebagian besar nilai perdagangan pulp larut yang diproduksi Toba Pulp Lestari selama 2007-2016.
"Mengingat bahwa Makau adalah yurisdiksi bertarif pajak rendah, pengaturan penjualan seperti ini patut diduga sebagai upaya penghindaran kewajiban pajak badan di Indonesia," kata Mouna.
Laporan Forum Pajak Berkeadilan itu menghitung besaran dugaan pengalihan keuntungan yang dilakukan Toba Pulp Lestari, yang secara buku berakibat lebih rendahnya pendapatan perusahaan di Indonesia sekitar 426 juta dolar AS, sepanjang 2007-2016.