Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank

Brigjen Awi Setyono mengatakan pihak keluarga Winda Earl telah termasuk ke dalam daftar 23 orang yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank
YouTube/Cokro TV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam Webinar Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4M, Selasa (15/9/2020). 

Hotman kemudian bertanya kepada Andiko apakah Maybank pernah membawa bunga bank kepada Winda dan Floletta.

"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank. Dari situ, kita melihat ternyata ada aliran dana kepada A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman," katanya.

Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.

Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman. Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.

"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko.

"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko.

Selain itu, bunga rate 7 persen yang disepakati oleh kedua belah pihak, menurut Andiko, dibayar bukan dari Maybank, tetapi dibayarkan dari rekening bank lain, yakni Bank BCA tersangka A, sebesar Rp576 juta kepada Herman, ayahnya Winda.

Berita Rekomendasi

"Ini pengakuan A di kepolisian bahwa itu adalah untuk pembayaran bunga. Pertanyaan berikutnya, kalau itu pembayaran bunga dihitung dari rate yang berlaku, berapa persen setahun seharusnya, kalau dihitung bunga 7 persen setahun, apakah tepat yang dibayar Rp576 juta itu apakah sudah cocok dengan rate yang disepakati?" tanya Hotman kepada Andiko.

Andiko pun menjawab tidak. Ia kemudian menyebut berapa seharusnya nominal bunga atas tabungan bank yang diterima nasabah Winda.

"Harusnya Rp1,2 miliar," kata Andiko.

Mendengar itu, Hotman mempertanyakan apakah nasabah Winda memprotes hal tersebut kepada Maybank saat itu.

"Tidak ada," jawab Andiko.

Hotman kemudian menyusun analisis, bahwa kasus ini tak ada protes dari nasabah  terkait keanehan tersebut.

"Sebagai pengantar, diduga si pimpinan cabang (tersangka A) ada kemungkinan melakukan praktik perbankan bank dalam bank," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas