Keluarga Winda Earl Telah Diperiksa Dalam Kasus Pembobolan Rekening Maybank
Brigjen Awi Setyono mengatakan pihak keluarga Winda Earl telah termasuk ke dalam daftar 23 orang yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
"Dia memakai uang nasabah diputarkan di luar, cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat, itu serahkan kepara penyidik," pungkas Hotman.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan A yang menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.
Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya. Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.
"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.