Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini
Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.
Uchok meminta semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK.
Uchok kembali menegaskan, usuran revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus ditolak.
Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.
“Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati? Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.
“Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya.
Berita Rekomendasi