Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.

Uchok meminta semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK.

Uchok kembali menegaskan, usuran revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus ditolak.

Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.

“Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati? Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

“Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas