Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ketahanan Keluarga: Perempuan Bisa Cuti Melahirkan Enam Bulan

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, perempuan pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in RUU Ketahanan Keluarga: Perempuan Bisa Cuti Melahirkan Enam Bulan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Achmad Baidowi. 

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda keputusan nasib Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dihentikan.

"Pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Ketahanan Keluarga, pengambilan keputusannya ditunda, tidak dilakukan hari ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat meminpin rapat di ruang Baleg, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurut Awiek sapaan Achmad Baidowi menyebut, berdasarkan pendapat maupun pandangan dari masing-masing fraksi, ada empat fraksi tidak sepakat untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.

Kemudian, kata Awiek, ada empat fraksi menerima, baik yang menerima secara bulat maupun menerima dengan catatan.

"Satu fraksi minta pendalaman lagi," ucap Awiek.

Diketahui empat fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Fraksi PDIP, Golkar, PKB, dan Demokrat.

Sementara empat fraksi yang menerima secara bulat maupun dengan catatan, yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Fraksi NasDem belum memutuskan, karena masih meminta pendalaman lagi atas materi, subtansi RUU Ketahanan Keluarga. (Tribun Network/sen/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas