Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun
Pengamat menilai anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pengamat menilai anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Aziz mengungkapkan pencopotan baliho bukan ranah TNI, juga termasuk membahas soal pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena telah mengurusi hal yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui."
"Ini kok yang komentar soal ormas denan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)
BERITA REKOMENDASI