DAFTAR UMK 2021 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, UMK Gunungkidul Naik jadi Rp 1.770.000
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Yogyakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
5. Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya
Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat 2021 Lengkap, Ada 17 Wilayah yang Mengalami Kenaikan
Baca juga: UMK Jawa Timur 2021, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479, Terendah Sampang Rp 1.913.321
Daerah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81 persen.
Sementara untuk kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.
Kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)