Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji
Ida Fauziyah mengungkap sejumlah kendala dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU). Kebanyakan kendalanya adalah rekening penerima BSU bermasalah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap sejumlah kendala dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU).
Kebanyakan kendalanya adalah rekening penerima BSU bermasalah.
“Ada beberapa kendala dalam penyaluran program BSU. Pertama, adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah,” ujar Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Masalah rekening penerima itu kata dia, itu bisa berupa tidak valid, sudah tutup, pasif, dibekukan, tidak sesuai NIK, serta duplikasi.
Kendala lain yang dihadapi adalah data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan tidak lengkap.
Kemudian adanya pengaduan dari masyarakat yang ingin mengetahui status calon penerima bantuan.
Terhadap beberapa kendala tersebut, Kemaner berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, BPK dan BPKP.
Baca juga: Menaker: 151 Ribu Pekerja Belum Terima BLT Gaji Pada Tahap Pertama
Ia juga menjelaskan Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran BSU.
“Selama proses pencairan program subsidi gaji ini kami terus melakukan koordinasi dengan KPK, BPKP dan BPK, agar kami merasa yakin, semua yang kami lakukan memenuhi prinsip-prinsip,” jelasnya.
Adapun rekomendasi KPK yang kemudian Kemenaker tindak lanjuti diantaranya adalah diperlukannya pemadanan data dengan data penghasilan pekerja di Direktorat Jendera Pajak.
“Sehingga penyaluran BSU tahap kedua tidak sesuai dengan jadwal yang direncanakan karena baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemadanan data dari Ditjen Pajak. Keterlambatannya hanya beberapa hari saja. Ini konsekuensi dari kami harus menjalankan rekomendasi KPK,” katanya.
Rekomendasi lain dari KPK adalah melakukan pemadanan data dengan data penerima program kartu Pra Kerja.
“Kami harus memadankan data, agar mereka ini tidak menerima program seperti Kartu Pra Kerja,” jelasnya.
Kemudian rekomendasi KPK juga mengharuskan Kemenaker menginformasikan data penerima bantuan kepada pusat data dan informasi Kementerian Sosial untuk pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).