Calling Visa Israel Dinilai Bertentangan dengan Komitmen RI Dukung Kemerdekaan Palestina
Kebijakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap Pembukaan UUD 1945
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Apalag, sikap pemerintah tersebut patut dicurigai sebagai kompensasi atas rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia.
Pasalnya, UEA adalah negara pertama di kawasan Timur Tengah yang akhirnya memutuskan untuk normalisasi hubungan dengan Israel di abad 20 ini.
Ketua DPP PKS ini mendesak supaya pemerintah segera mencabut Israel dari daftar negara yang menerima pelayanan calling visa tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya menjaga wibawa dan integritas pemerintah dalam percaturan politik global mengingat Indonesia sejak lama memiliki garis politik luar negeri yang tegas terhadap isu konflik Palestina-Israel.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia tidak akan mengalami kerugian dari segi ekonomi.
Apalagi dikatakan melanggar HAM dengan mengecualikan negara Israel dari daftar tersebut.
Sebab, Israel tidak termasuk dalam jajaran negara investor terbesar di Indonesia dan negara zionis tersebut terbukti memiliki catatan buruk tentang penegakan nilai HAM.
"Saya mengingatkan supaya pemerintah lebih cermat dalam menentukan negara prioritas dan tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepercayaan rakyat Indonesia dan umat muslim dunia, terhadap komitmen Indonesia untuk menjadi bangsa yang terdepan dalam membela nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bagi bangsa Palestina,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.