Diperiksa Polisi, Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Baru Ditanya 17 Pertanyaan Hingga Sore
ua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Sobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.