Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte

Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap Bareskrim Polri sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya kira Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan. Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas