Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kasus Menonjol yang Ditangani Bareskrim di Bawah Kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tugal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Kasus Menonjol yang Ditangani Bareskrim di Bawah Kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo
Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

Dalam perkara ini Barekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Joni Kasiyanto, Ki Agus Muhammas Firdaus alias Daus, dan William Qozali alias Wili.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo di Mata Ketua WP KPK

4. Penipuan dang penggelapan terhadap Putri Arab

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di antaranya Eka Augustina Herriyani dan Evie Marindo Kristinasafril Batubara.

5. Pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang merugikan institusi TNI AD

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Agung Salim dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

6. Kasus keamanan negara atau makar (vilar video mengaku Presiden Negara Nusantara)

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Hengky Saputra sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Pidana Ekonomi dan Khusus

Sepanjang 2020, ada 7 kasus ekonomi dan khusus yang ditangani Bareskrim Polri, di antaranya;

1. Kasus pencucian uang penwaran hight-yield promissory notes (HYPN) dengan perjanjian korban menerima bunga tetap setiap bulannya.

Dalam kasus ini Bareskrim menentapkan pengurus PT Indosterling Optima Investa, Sean William Henly sebagai tersangkanya.

Dalam kasus ini diduga kerugiannya mencapai Rp 1,8 trilun.

2. Kasus korupsi dan pencucian uang pembobolan BNI 46 dengan letter of credit fiktif kepada PT Gramarindo Group

Dalam kassus ini Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dimana dua tersangka atas nama Adrian Herling Woworuntu divonis seumur hidup dan Aprilia Widarhta divonis 16 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas